Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1992 Tentang Perumahan dan Pemukiman, yang dimaksud dengan rumah adalah bangunan yang berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga. Perumahan adalah kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana lingkungan, sedangkan permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan perkotaan maupun perdesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan
hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan.
Permukiman yang dimaksudkan dalam undang-undang ini mempunyai lingkup tertentu yaitu kawasan yang didominasi oleh lingkungan hunian dengan fungsi utama sebagai tempat tinggal yang dilengkapi dengan prasarana, sarana lingkungan, dan tempat kerja yang memberikan pelayanan dan kesempatan kerja terbatas untuk mendukung perikehidupan dan penghidupan sehingga fungsi permukiman tersebut dapat berdaya guna dan berhasil guna (UU RI No.4, 1992:31-32).
Perumahan merupakan jenis properti komoditas khusus. Karakteristik yang unik
dari perumahan terutama menyangkut hal-hal sebagai berikut.
a. Lokasinya yang tetap dan hampir tidak mungkin dipindahkan.
b. Pemanfaatannya dalam jangka panjang.
c. Bersifat heterogen secara multidimensional.
d. Secara fisik dapat dimodifikasi (Sidik, 2000:91).
Rumah mempunyai hal yang spesifik dan unik jika dibandingkan dengan barang lain yang digunakan pada umumnya. Levy (1985 : 191-192) menyebutkan bahwa rumah mempunyai karakteristik spesifik sebagai berikut.
- Terdapat pada tempat tertentu selama umur bangunannya (fixity).
- Secara umum lebih tahan lama (durability).
- Cenderung lebih lambat usangnya dibandingkan dengan barang lainnya (slow rateof technological change).
- Nilainya dipengaruhi oleh lokasi dan lingkungan sekitarnya (proneness toneighborhood effects).
- Kebutuhan akan rumah memerlukan biaya yang besar sehingga memerlukan kreditjangka lama (sensitivity to credit).
- Memiliki keuntungan spekulasi bagi pemiliknya karena adanya capital gain pada masa yang akan datang (speculative motive in ownership).
- Memiliki pengaruh yang menguntungkan melebihi kepuasan yang dibawa kepadapenggunanya (merit good).
- Produksinya dalam skala kecil jika dibandingkan dengan produk lain (small scaleof producing unit).
- Kepemilikannya merupakan unit yang terpisah-pisah (fragmented ownership).Kondisi rumah dapat dengan layak dibandingkan dengan barang lainnya (visibility).
Ruang lingkup serta maksud dan tujuan pembangunan perumahan
Pelaksanaan pembangunan perumahan di Indonesia pada umumnya dilakukan oleh berbagai pihak, untuk dipakai sendiri maupun untuk dijual kepada pihak lain. Adapun ruang lingkup pembangunan perumahan menurut Pedoman Pembangunan Perumahan Indonesia (1992), adalah sebagai berikut:
- pembangunan perumahan dan pemukiman yang dilakukan oleh Perum Perumnasyang penggunaan dan pemilikannya diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilansedang dan rendah;
- pembangunan perumahan yang dilakukan oleh perusahaan yang tergabung dalampengusaha Real Estate Indonesia (REI) yang pada umumnya diperuntukkan bagigolongan masyarakat menengah ke atas;
- pembangunan perumahan yang dilakukan oleh perusahaan konstruksi swasta yangdiperuntukkan bagi golongan masyarakat yang berpenghasilan menengah kebawahmelalui KPR BTN;
- pembangunan perumahan yang dilakukan melalui dana investasi/lembaga/perusahaan yang penggunaannya diperuntukkan bagi pegawainya;
- pembangunan perumahan dan pemukiman transmigrasi yang dilakukan melaluidana dari Departemen Transmigrasi;
- pembangunan perumahan dan pemukiman bagi masyarakat terasing melalui danaDepartemen Sosial;
- pembangunan perumahan dan pemukiman yang dilakukan oleh perusahaankontraktor atas pesanan masyarakat secara individu atau dipakai sendiri;
- pembangunan atau pemugaran pedesaan melalui koordinasi dari Direktorat Jenderal Pembangunan Masyarakat Desa, Departemen Dalam Negeri;
- pembangunan perumahan yang dilakukan oleh rumah tangga secara pribadi sertadigunakan sendiri;
- pembangunan perumahan yang dilakukan oleh pengembang lain yang belumtercakup.
- memperbaiki keadaan perumahan dan lingkungannya dalam rangka meningkatkankesejahteraan sosial masyarakat;
- mengembangkan dan meningkatkan sarana, prasarana dan fasilitas lingkungan baikdi perkotaan maupun pedesaan;
- meningkatkan dan memanfaatkan kembali fungsi-fungsi perkotaan dengan lebih mengutamakan tata guna tanah.
Ekologi perkotaan sebagai suatu dasar teori untuk menjelaskan pola penggunaan lahan untuk pertama kali dikembangkan oleh Burgess, Mckenzie, Wirth & Dark (lihat Levy, 1985: 64). Dalam ekologi perkotaan ada beberapa teori yang dapat dikelompokkan menjadi 3 model.
- Model Konsentrik Burgess (Burgess Concentric Zone Model). Model konsentrikyang dikemukakan oleh Ernst. W. Burgess pada tahun 1925 (lihat Levy, 1985 : 64),digambarkan bahwa zona perumahan akan melingkari pusat kota (CBD), mulai darizona transisi, zona pemukiman pekerja, zona pemukiman kelas menengah dan atasserta zona pemukiman para pelaju (commuter zone).
- Model Sektoral Homer Hyot (Hyot Sectoral Model). Model sektoral yangdikembangkan oleh Hyot pada tahun 1934 (lihat Levy, 1985: 64), bahwa pertumbuhan kota sangat dipengaruhi oleh pemukiman kelas atas dan mengalir daripusat ke arah luar yang menyerupai bentuk taji (wedges) atau sektoral.Kecenderungan penduduk bertempat tinggal adalah pada daerah yang dianggapnyaman dengan fasilitas yang baik, kondisi lingkungan yang nyaman dan prestisyang tinggi karena dekat dengan orang-orang terpandang. Terbentuknya
permukiman kelas atas.
No comments:
Post a Comment