Pendaftaran Tanah bertujuan :
- Untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar, agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan.
- Untuk menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan termasuk pemerintah agar dengan mudah dapat memperoleh data yang diperlukan dalam mengadakan perbuatan hukum mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun yang sudah terdaftar.
- Untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan.
- Pemerintah (BPN RI)
- PPAT >> Untuk perbuatan hukum
Perbuatan-perbuatan hukum yang dapat dilakukan terhadap jenis-jenis hak yang ada dapat berupa :
- Peralihan Hak (jual beli, hibah, tukar menukar dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, dibuktikan dengan Akta PPAT, kecuali Lelang dengan Kutipan Risalah lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang (PP No. 24/1997 Pasal 37 dan 41)
- Pembebanan Hak (Hak Tanggungan)
Pengertian Sertipikat
Surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan, yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan
Pengertian buku tanah
Dokumen dalam bentuk Daftar, yang memuat Data Yuridis
dan Data Fisik suatu obyek Pendaftaran Tanah yang sudah
ada Haknya.
Sistem pedaftaran buku tanah
Stelsel Positif
Orang yang namanya tercantum dalam sertipikat diakui sebagai pemilik yang mutlak dan tidak dapat diganggu gugat
Stelsel Negatif
Orang yang namanya tercantum dalam sertipikat diakui sebagai pemilik yang beritikat baik sepanjang tidak ada pihak lain yang dapat membuktikan sebaliknya
Stelsel Quasi
Orang yang namanya tercantum dalam sertipikat diakui sebagai pemilik yang sah, setelah melampaui jangka waktu tertentu. Di Indonesia menganut sistim stelsel Negati bertendensi Positif (Quasi).
No comments:
Post a Comment