Hutan Konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.(
Hutan Konservasi terdiri dari:
1. Kawasan Suaka Alam
Kawasan hutan dengan ciri khas tertentu yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya, yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan.
Contohnya : Cagar alam dan Suaka marga satwa
2. Kawasan Pelestarian Alam
Kawasan hutan dengan ciri khas tertentu yang mempunyai fungsi pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Contoh: TWA (Taman Wisata Alam), Taman Nasional, Tahura (Taman Hutan Rakyat)
Yang masuk dalam kawasan Pelestarian Alam yaitu :
Taman Nasional
Taman Hutan Raya
Taman Wisata Alam
3. Taman Buru
Kawasan hutan yang ditetapkan sebagai tempat wisata berburu
(bahan diklat)
No comments:
Post a Comment