Peraturan yang mengatur tentang Tata Cara pengembalian pengurusan piutang yang berasal dari penyerah Badan Usaha Milik Negara / Daerah (BUMN/D) dan Badan Usaha yang modalnya sebagian atau seluruhnya dimilik oleh BUMN/D telah dikeluarkan Kementerian Keuangan. Ini merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 77/PUU-IX/2011 terkait perkara pengujian Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) sesuai peraturan merupakan dokumentasi yang memuat informasi tentang pengurusan piutang yang dilakukan oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) / Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) terhadap piutang BUMN/D.
Untuk lebih lengkap Download Tata Cara Pengembalian Pengurusan Piutang yang berasal dari penyerah Badan Usaha Milik Negara / Daerah (BUMN/D).
(jawara info)
Wednesday, December 11, 2013December 11, 2013
Pengembalian BKPN Berasal Dari BUMN/D
By Jawara Posting
Wednesday, December 11, 2013
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment