Powered by Blogger.

Pengembalian BKPN Berasal Dari BUMN/D

Wednesday, December 11, 2013
Peraturan yang mengatur tentang Tata Cara pengembalian pengurusan piutang yang berasal dari penyerah Badan Usaha Milik Negara / Daerah (BUMN/D) dan Badan Usaha yang modalnya sebagian atau seluruhnya dimilik oleh BUMN/D telah dikeluarkan Kementerian Keuangan. Ini merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 77/PUU-IX/2011 terkait perkara pengujian Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) sesuai peraturan merupakan dokumentasi yang memuat informasi tentang pengurusan piutang yang dilakukan oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) / Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) terhadap piutang BUMN/D.

Untuk lebih lengkap Download Tata Cara Pengembalian Pengurusan Piutang yang berasal dari penyerah Badan Usaha Milik Negara / Daerah (BUMN/D).


(jawara info)

No comments:

Post a Comment