Powered by Blogger.

Tanda Jasa / Tanda Kehormatan Negara Republik Indonesia

Tuesday, October 29, 2013
Di Negara Republik Indonesia terdapat berbagai tanda penghormatan atas jasa yang dilakukan oleh seseorang kepada negara Indonesia. Tanda kehormatan tersebut dapat kita bedakan menjadi tiga jenis yaitu bintang, satya lencana dan samkaryanugraha.

Tanda bintang umumnya berbentuk persegi tiga atau lebih. Diadakan dengan mengajukan melalui UU / Undang-Undang. Penerima terikat dengan kode kehormatan yang ketat.

Tanda kehormatan satya lencana diadakan melalui Indang-Undang / UU dengan kode kehormatan yang ringan serta berbentuk persegi atau bulat.

A. Tanda Jasa / Tanda Kehormatan Bintang
1. Bintang Republik Indonesia
    Diberikan kepada orang yang sangat luar biasa berjasa kepada keutuhan, kelangsungan dan kejayaan
    negara indonesia.

2. Bintang Maha Putra
    Diberikan kepada orang yang berjasa kepada nusa dan bangsa dari
    luar militer.

3. Bintang Jasa
    Diberikan kepada Warga Negara Indonesia / WNI yang memiliki jasa
    yang besar bagi nusa dan bangsa.

4. Bintang Dharma
    Adalah tanda penghormatan yang diberikan kepada anggota TNI /
    ABRI yang memberikan sumbangsih
    jasa bhakti yang lebih besar daripada kewajiban tugasnya.

5. Bintang Sakti

    Adalah merupakan tanda jasa yang diberikan kepada anggota TNI /
    ABRI yang memiliki keberanian dan
    tekad yang bulat dalam melaksanakan kewajibannya di TNI.

6. Bintang Garuda

    Adalah tanda bintang yang diberikan kepada anggota TNI-AU / angkatan udara
    yang berjasa pada  perang demi membela kemerdekaan sekita tahun 1945
    sampai dengan 1949.

7. Bintang Gerilya
    Diberikan kepada warga negata yang memiliki jasa dalam berperang membela kemerdekaan negara pada
    agresi militer belanda I dan II.

8. Bintang Bhayangkara
    Adalah tanda bintang yang diberikan kepada anggota Polisi POLRI yang memiliki keberanian,
    kebijaksann dan tabah dalam menjalankan tugas yang diberikan.

9. Bintang Sewindu ABRI
    Adalah tanda kehormatan yang diberikan kepada anggota TNI / ABRI yang setia, sungguh-sungguh, serta
    memiliki budi pekerti yang baik dalam menjalankan tugas selama satu windu / sewindu.

B. Satya Lencana

1. SatyaLencana Bhakti
    Diberikan kepada anggota TNI / ABRI yang luka akibat perang dengan musuh.

2. SatyaLencana Teladan
    Diberikan kepada anggota prajurit TNI / ABRI yang berkelakuan baik, serius dan setia menjalankan
    tugas negara.

3. SatyaLencana Kesetiaan
    Diberikan kepada anggota prajurit TNI / ABRI yang telah setia dan sungguh-sungguh berdinas terus
     menerus selama 8, 16 atau 24 tahun.

4. SatyaLencana Saptamarga
    Diberikan kepada anggota prajurit TNI / ABRI yang berjasa pada pemberantasan pemberontakan
    "Pemerintah Revolusioner Republk Indonesia".

5. SatyaLencana Peristiwa
    Diberikan kepada anggota prajurit TNI / ABRI yang turut serta berperan aktif dalam menjaga kedaulatan
    negara terhadap musuh bersenjata pada peristiwa-peristiwa tertentu.

6. SatyaLencana GOM I
    Diberikan kepada anggota prajurit TNI / ABRI yang berperan serta dalam Gerakan Operasi Militer
    peristiwa Madiun Tahun 1948.

7. SatyaLencana GOM II
    Diberikan kepada anggota prajurit TNI / ABRI yang berperan serta dalam Gerakan Operasi Militer
    peristiwa Apra Tahun 1950.

8. SatyaLencana GOM III
    Diberikan kepada anggota prajurit TNI / ABRI yang berperan serta dalam Gerakan Operasi Militer
    peristiwa RMS tahun 1950.

9. SatyaLencana GOM IV
    Diberikan kepada anggota prajurit TNI / ABRI yang berperan serta dalam Gerakan Operasi Militer
    peristiwa Sulawesi Selatan / Sulsel Tahun 1952.

10. SatyaLencana GOM V
      Diberikan kepada anggota prajurit TNI / ABRI yang berperan serta dalam Gerakan Operasi Militer
      peristiwa Jawa Barat pada tahun 1949.

11. SatyaLencana GOM VI
      Diberikan kepada anggota prajurit TNI / ABRI yang berperan serta dalam Gerakan Operasi Militer
      peristiwa Jawa Tengah tahun 1949.

12. SatyaLencana GOM VII
      Diberikan kepada anggota prajurit TNI / ABRI yang berperan serta dalam Gerakan Operasi Militer
      peristiwa Aceh tahun 1953.

13. SatyaLencana Dharma Pala
      Diberikan kepada anggota prajurit TNI / ABRI yang membantu menumpas pemberontakan
      Gerombolan Tjina Komunis / GTK di Kalimantan.

14. SatyaLencana Perintis Pergerakan Kemerdekaan
      Diberikan kepada rakyat yang menjadi perintis atau pimpinan pergerakan untuk menyadarkan
      kesadaran kebangsaan mengusir dan menentang penjajah.

15. SatyaLencana Pembangunan
      Diberikan kepada warga indonesia yang memiliki jasa besar dalam pembangunan negara dan
      masyarakat.

16. SatyaLencana Kebudayaan
      Diberikan kepada warga negara yang berjasa besar terhadap bidang budaya.

17. SatyaLencana Kebaktian Sosial
      Diberikan kepada warga negara indonesia yang berjasa besar terhadap bidang peri kemanusiaan.

18. SatyaLencana Keamanan
      Diberikan kepada warga negara indonesia non TNI ABRI / POLRI yang berjasa besar terhadap bidang
      keamanan negara.

19. SatyaLencana Wira Karya
      Diberikan kepada warga negara teladan indonesia yang telah memberikan sumbangsih darma bakti
      kepada nusa dan bangsa.

20. SatyaLencana Satya Dharma
      Diberikan kepada anggota TNI / ABRI yang aktif dalam perjuangan pembebasan Irian Barat selama 2
      bulan berturut-turut.

21. SatyaLencana Wira Dharma
      Diberikan kepada anggota TNI / ABRI yang aktif dalam konfrontasi dengan malaysia selama 2 bulan
      berturut-turut.

22. SatyaLencana Yuda Tama
      Diberikan kepada anggota Korps Komando Angkatan Laut yang memberikan jasa besar dalam
      bertugas dan menjayakan AL RI.

23. SatyaLencana Dwidya Sistha
      Diberikan kepada anggota TNI / ABRI yang memiliki kesetiaan dan prestasi dalam bertugas sebagai
      guru atau instruktur pada lembaga pendidikan TNI ABRI.

24. SatyaLencana Dwidya Sistha
      Diberikan kepada anggota TNI / ABRI yang aktif dalam perjuangan pembebasan Irian Barat 2 bulan
      berturut-turut.

25. SatyaLencana Penegak
      Diberikan kepada anggota TNI / ABRI yang membantu menumpas G-30-S PKI dalam tenggat waktu
      tertentu.

26. SatyaLencana Yana Utama
      Diberikan kepada anggota Polisi / POLRI yang melaksanakan tugas kepolisian dengan baik serta aktif
      dalam pembinaan usaha kepolisian.

27. SatyaLencana Ksatrya Tamtama
      Diberikan kepada anggota Polisi / POLRI yang berjasa dalam tugas serta memenuhi syarat berani, taat
      dan bijaksana.

28. SatyaLencana Karya Bhakti
      Diberikan kepada anggota Polisi / POLRI yang aktif berperan serta dalam peristiwa / kejadian demi
      kemajuan

29. SatyaLencana Dasa Warsa
      Diberikan kepada anggota Polisi / POLRI yang aktif selama 10 tahun sejak 29 September 1045.

30. SatyaLencana Prasetya Panca Warsa
     Diberikan kepada anggota Polisi / POLRI yang telah melakukan dinas selama 5 tahun berturut-turut
     serta  bijaksana dan setia.

31.SatyaLencana Karya Satya
     Diberikan kepada anggota Pegawai Negeri Sipil / PNS rajin bekerja selama masa tugas 10 tahun, 20
     tahun dan 30 tahun.

No comments:

Post a Comment