Powered by Blogger.

Apa Sih Carbon Trading ? Apakah jadi Penghasil atau Penyerap Karbon?

Wednesday, October 2, 2013
Dedaunan bukanlah sekadar helai-helai yang hijau menyejukkan. Bagian dari pohon yang tak diperdagangkan itu kelak sangat berpotensi untuk menjadi sumber uang. Makin rimbun sebuah hutan karena lebatnya daun-daun di hutan itu, makin banyak menghasilkan uang daripada batang dan cabangnya.

Bagaimana mungkin? Sejak tahun 2008 ketika perangkat peraturan yang disebut Protokol Kyoto diterapkan.

Peraturan itu antara lain mewajibkan negara-negara industri maju memiliki sertifikat tidak melanggar batas emisi yang disepakati. Sertifikat tersebut?punya harganya sendiri?bisa didapat dari negara-negara berkembang, pemilik hutan tropis yang mampu menyerap emisi, terutama karbon. Daya serap ini diperoleh dari daun-daun di hutan yang hijau menyejukkan itu.

Pertanyaan yang segera mencuat: bagaimana mengonkretkan perdagangan udara dengan menghitung karbon yang dihasilkan dan daya serap daun-daun hutan? Pada zaman teknologi ini, ternyata hal itu mungkin saja dilakukan. Pada konferensi kedua tentang “Pasar Potensial Perdagangan Emisi” di London, akhir April lalu, beberapa usul mengenai harga karbon sudah diajukan.

Kalau ditelusuri, timbulnya pembicaraan soal perdagangan karbon dimulai pada Konferensi Bumi (Earth Summit) di Rio De Janeiro, Brasil, pada 1992. Saat itu muncul kekhawatiran yang amat besar akan pemanasan global (global warming) disebabkan oleh emisi gas rumah kaca yang bisa menambah lebar lubang di lapisan ozon.

Semula, yang dituding sebagai biang keladi adalah negara-negara pemilik hutan tropis. Sebab, pengusaha di sana menebang pohon sembarangan, tanpa menghiraukan kelestarian hutan. Belakangan, tudingan itu dirasa tidak adil. Soalnya, negara-negara pemilik hutan mengandalkan perekonomiannya dari penjualan kayu yang nilainya lumayan besar, sekitar US$ 100 miliar per tahun. Lagipula, mengapa hanya negara pemilik hutan yang disalahkan? Bagaimana dengan negara industri yang hutannya sudah lebih dulu gundul dan banyak memproduksi emisi gas rumah kaca?

Dari situ lahirlah Kyoto Protocol, hasil dari konferensi pihak-pihak yang punya kepentingan dengan hutan, Desember 1992. Dalam pertemuan itu dihasilkan tiga hal penting, yaitu kerja sama antara negara industri maju dan berkembang, mekanisme pembangunan yang bersih lingkungan, dan pengaturan perdagangan emisi. Protokol Kyoto ini, menurut Benny Luhur dari Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), dianggap sebagai win-win solution karena memberikan insentif kepada negara yang memelihara hutannya.

Sedangkan dalam acara di London, yang terutama dibahas adalah cara membakukan lisensi perdagangan penyerapan karbon (tradeable permit system), yang kelak dapat dimanfaatkan oleh negara-negara pemilik hutan untuk menghitung banyaknya karbon yang bisa diserap oleh hutan mereka. Di sana, dipresentasikan beberapa cara penghitungan karbon. Perlu diketahui, 3,67 ton CO2 sama dengan 1 ton karbon. Peserta dari Kosta Rika dan Bolivia sebagai pemilik hutan tropis mengusulkan harga jasa penyerapan sebesar US$ 10/ton karbon/tahun.

Sebuah perusahaan minyak di Inggris yang menghasilkan emisi malah mengusulkan angka lebih tinggi: US$ 22/ton karbon/tahun. Harga karbon ini sebenarnya pernah diteliti oleh sebuah lembaga Moura Costa & Stuart pada 1988 dan dari situ diperoleh harga US$ 5-20/ton karbon.

Sampai kini memang belum ada kata putus. Harga pasti untuk penyerapan karbon diharap akan didapat dalam konferensi selanjutnya di Bonn, Jerman, awal Juni mendatang. Yang menarik, acara seperti ini ternyata diminati oleh para produsen karbon, seperti perusahaan-perusahaan besar di bidang pengelolaan minyak dan bahan-bahan kimia.

Menurut Ismid Hadad dari Yayasan Keanekaragaman Hayati?hadir dalam Konferensi London?sikap aktif dipilih karena ingin diperhitungkan untuk keterlibatan awal dalam mengurus lisensi penyerapan karbon. Hal ini dapat dimengerti karena, dengan membayar harga karbon tersebut, mereka tak bisa disalahkan lagi sebagai pihak yang menyebabkan efek rumah kaca.

Sebagai kelanjutan dari konferensi itu, sebuah tim yang beranggotakan berbagai pihak yang terkait telah dibentuk oleh pemerintah untuk merumuskan tolok ukur perdagangan karbon. “Ini merupakan kesempatan untuk semakin meningkatkan motivasi dalam menerapkan manajemen hutan lestari,” kata R. Robianto Koestomo, Ketua Bidang Luar Negeri Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia.

Ismid sendiri berpendapat bahwa perdagangan karbon bisa menguntungkan Indonesia. Tapi dia juga wanti-wanti kepada pemerintah agar lebih dulu menghitung jumlah emisi yang dihasilkan oleh industri, sarana transportasi, dan penghasil polusi lainnya di Indonesia. “Jika kita belum punya ukurannya, jangan-jangan nanti kita lebih menjadi penghasil karbon daripada penyerap karbon,” kata Ismid mengingatkan. Begitulah, niatnya untung, malah buntung!

11 Mei 1999/Tempo online (Bina Bektiati)

Carbon trading atau perdagangan karbon dapat didefinisikan sebagai menjual kemampuan pohon yang mampu menyerap karbondioksida dalam rangka menekan keberadaan karbondioksida itu sendiri di atmosfer untuk mengurangi pemanasan global. Dengan semakin gembar-gembornya isu tentang global warming, maka seluruh negara di dunia terutama negara-negara yang tergolong Annex 1 (negara maju penyumbang emisi terbesar) berupaya mencari solusi untuk menanggulangi masalah global ini sebelum berubah menjadi suatu bencana katastrofal. Salah satu upaya yang diajukan adalah dengan mengadakan carbon trading.

Carbon trading ini diawali dengan ditandatanganinya Protokol Kyoto yang menegaskan bahwa negara-negara yang tergolong Annex 1 harus menurunkan tingkat emisi karbonnya dengan penerapan teknologi tinggi dan juga menyumbang kepada negara-negara berkembang untuk mengerjakan proyek pengurangan emisi. Proyek-proyek pengurangan emisi ini biasanya dilakukan dengan menjaga kelestarian hutan dengan melakukan penanaman pada daerah bukan hutan (afforestasi) maupun penanaman kembali pada hutan yang sudah rusak (reforestasi).

Potensi Carbon Trading di Indonesia

Dengan keberadaan hutan tropis yang cukup luas di Indonesia, seharusnya negara ini mampu untuk mengorek potensi dari carbon trading. Selain bisa menambah devisa negara dari sektor pelestarian lingkungan, carbon trading ini juga secara tidak langsung telah turut berperan dalam menjaga keanekaragaman hayati serta kelestarian hutan tropis di Indoensia.

Potensi pendapatan yang akan diperoleh Indonesia dapat digambarkan sebagai berikut. Harga karbon per ton di pasar dunia biasa ditentukan berdasarkan kesepakatan. Biasanya berkisar antara 5-40 dollar AS per ton. Harga itu akan terus berfluktuasi dan meningkat seiring dengan perubahan iklim yang semakin ganas. Kemampuan hutan untuk menyerap karbon per hektarnya berbeda-beda. Jika hutan itu masih alami, penyerapannya akan lebih baik dibanding hutan buatan. Jika diambil rata-rata penyerapan karbon sekitar 150 ton karbon per hektar.

Maka, jika diasumsikan harga karbon 5 dollar AS per ton, 1 ha hutan bisa menghasilkan kurang lebih 750 dollar AS. Jika ada 1 juta ha hutan , maka penghasilan total yang akan didapat Indonesia berkisar kurang lebih 750 juta dollar AS, dari sektor lingkungan hidup. Indonesia sendiri mempunyai hutan dengan luas berjuta-juta hektar. Belum lagi ditambah hutan rawa gambut yang kemampuan penyerapan karbonnya mencapai 4000 ton karbon per hektar, sehingga bisa menghasilkan kira-kira 20.000 dollar AS per hektarnya. Maka, bisa dibayangkan berapa besar pendapatan yang akan didapat pemerintah Indonesia jika sukses meletarikan hutannya.

Bukan hanya dari segi ekonomi. Dengan carbon trading ini, kita dituntut untuk menjaga kelestarian hutan. Apalagi dengan laju deforestasi hutan di Indonesia yang mencapai 6 kali lapangan sepak bola setiap menitnya, seharusnya carbon trading ini menajadi pondasi untuk menghentikan laju deforestasi hutan di Indoensia. Dengan begitu, secara tidak langsung kita juga telah mengembalikan fungsi hutan pada tempatnya yaitu sebagai habitat flora dan fauna, menjaga siklus air, serta mencegah bencana ekologis. Jadi, bukan hanya dari sisi ekonomi saja yang diuntungkan, tetapi hampir di segala sektor terutama lingkungan hidup.

Jangan Dipandang Negatif

Banyaknya dampak positif yang sebenarnya dapat digali melalui carbon trading, ternyata tidak semata-mata membuat carbon trading ini dipandang positif oleh beberapa kalangan. Masih ada beberapa kalangan yang memiliki pandangan negatif terhadap carbon trading ini. Pandangan ini seperti pandangan yang menyatakan bahwa carbon trading ini hanya akan menjadikan negara-negara berkembang, terutama yang memiliki area hutan cukup luas seperti Indonesia, sebagai ‘wc umumnya’ negara-negara Annex 1. Hal ini disebabkan karena negara-negara Annex 1 itu dapat dengan bebas membuang emisi mereka dan kemudian hanya perlu membayar emisinya kepada penyedia layanan penyerapan karbon. Pandangan negatif seperti itu seharusnya dihapuskan, karena carbon trading ini juga menetapkan batasan jumlah karbon yang boleh dibuang ke atmosfer khusunya untuk negara-negara yang tergolong Annex 1.

Jika melihat potensi yang dapat digali serta keuntungan pada berbagai sektor, seharusnya carbon trading ini dapat dijadikan langkah awal Indonesia untuk membuat negara ini lebih maju dalam pengendalian lingkungan hidupnya. Jika dulu Indonesia kehilangan hutan untuk mendapatkan uang, sekarang Indoensia hanya perlu melestarikan hutan dan juga di satu sisi mendapatkan pemasukkan.


Sumber

No comments:

Post a Comment